Kebijakan & Pedoman

Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) Fakultas Ilmu Komunikasi Univertas Dr. Soetomo sudah dimulai sejak deklarasi penjaminan mutu pada tahun 2016, namun demikian implementasinya dilakukan secara gradual. Dokumen utama dari penjaminan mutu (Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Peraturan Akademik dan manual Mutu) di tingkat akultas Ilmu Komunikasi Univertas Dr. Soetomo sudah terbentuk dan disyahkan oleh Rektor Tahap-tahap Rencana Induk Pengembangan akultas Ilmu Komunikasi Univertas Dr. Soetomo

Revitalisasi SPMI akultas Ilmu Komunikasi Univertas Dr. Soetomo diperlukan agar dalam menjalankan dan melaksanakan penjaminan mutu di akultas Ilmu Komunikasi Univertas Dr. Soetomo dapat secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan. Pelaksanaan penjaminan mutu yang sistematis, konsisten dan berkelanjutan tersebut mutlak dilakukan agar : (a) Visi, misi dan tujuan akultas Ilmu Komunikasi Univertas Dr. Soetomo dapat dicapai, (b) Kepentingan dan tuntutan para pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terpenuhi, (c) Mematuhi dan memenuhi ketentuan peraturan dan undang undang terkait yang berlaku. Dalam rangka revitalisasi SPMI tersebut pula dokumen Kebijakan SPMI atau Kebijakan Mutu ini disusun. Selain itu, telah dilakukan perubahan nama yang semula bernama Lembaga Penjaminan Mutu menjadi Pusat Penjaminan Mutu.